Corona di Bali

Bali Masih Terapkan PPKM Level 4, Begini Syarat Ketat Masuk Mal, Bioskop dan Playground Ditutup

Bali masih menerapkan PPKM Level 4 dari 30 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - Warga beraktivitas di luar rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,Denpasar, Senin, 23 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Meski ada 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 di wilayah Jawa-Bali (dari 51 jadi 25), namun hanya Bali dan Yogyakarta yang masih Level 4.

Dengan demikian, Bali masih menerapkan PPKM Level 4 dari 30 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengeluarkan instruksi terbarunya untuk kembali dilakukan penyesuaian.

Di dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, diatur secara tegas sejumlah peraturan di di wilayah PPKM Level 4.

Salah satunya, masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: PHRI Usulkan Bali Dijadikan Pintu Masuk Penumpang Penerbangan Internasional 

Baca Juga: RSUD Buleleng Siapkan Poli Covid-19, Berikut Fungsinya 

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," bunyi dari Inmendagri terbaru tersebut seperti diterima Tribun Bali, Selasa 31 Agustus 2021.

Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan di Level 4, diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait," lanjutan dari beleid itu.

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak atau playground, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, pada Level 4 masih tidak diperkenankan untuk beroperasional alias ditutup.

Penertiban PPKM level 4 pada Senin 30 Agustus 2021 malam
Penertiban PPKM level 4 pada Senin 30 Agustus 2021 malam (Satpol PP Denpasar)

Luhut Kembali Datang ke Bali

Diberitakan sebelumnya, PPKM yang telah berlangsung selama beberapa minggu belakangan dinilai mulai menunjukkan hasil positif. 

Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, di wilayah Pulau Jawa-Bali, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved