Berita Bali
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September 2021, Ada Pelonggaran, Sekolah, Tempat Ibadah Dibuka
Presiden Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, ada pelonggaran, sekolah hingga tempat ibadah dibuka secara terbatas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Jokowi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Jokowi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa 31 Agustus 2021 sampai Senin 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3.
Yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021 malam.
Baca juga: Luhut Sebut Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Buka Sampai Pukul 21.00, Dine In 50 Persen
Presiden Jokowi mengatakan, tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.
Selain itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Untuk sebagian wilayah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua.
Setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah kegiatan selama masa PPKM level 2-4.
Pelonggaran yang dimaksud, yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Jokowi berharap ke depannya PPKM dapat mengurangi kasus Covid-19 di Tanah Air sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas.
Presiden mengatakan, PPKM membawa dampak positif dalam penerapannya di Jawa-Bali.
Ia pun berharap wilayah lainnya juga bisa merasakan penurunan kasus Covid-19 dengan menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kini Hanya 25 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Turun 50 Persen
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik.
Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," kata Presiden.
PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali memberikan update kasus Corona di Bali, Senin 30 Agustus 2021.
• Pasien positif 305 orang (230 orang melalui Transmisi Lokal, 72 PPDN dan 3 PPLN)
• Sembuh 866 orang
• Meninggal dunia 50 pasien
Baca juga: UPDATE: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 7 Hari, Ada Pelonggaran Pembatasan Kegiatan
Sementara jumlah kasus secara kumulatif hingga kemarin sebagai berikut.
• Terkonfirmasi 106.458 orang
• Sembuh 96.642 orang (90,78%)
• Meninggal dunia 3.494 orang (3,28%)
• Kasus aktif per kemarin menjadi 6.322 orang (5,94%).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.167.824 orang, vaksin 2 sebanyak 1.791.556 orang, dan vaksin 3 sebanyak 24.603.
Total vaksin yang terdistribusi 5.524.199 dosis dengan sisa stok vaksin 1.215.147 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku, Selasa 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
(*)