Berita Bangli
Banyak IKM di Bangli Tak Terdata, Disperindag Bangli: Tenaga Kami Terbatas
Kepala Disperindag Bangli, menyebutkan, alasan data IKM belum diperbaharui sejak empat tahun lalu karena proses pendataan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Misalnya untuk proses pinjam uang sebagai modal. Sebaliknya, jika belum butuh, ya tidak mengurus izin. Sedangkan kita mengontrolnya susah, karena di facebook pun yang tertera adalah nama tempat usahanya,” sambung Gunawan.
Ia berharap para pelaku usaha mulai mengurus izin.
Sebab pengurusan izin, saat ini bisa dilakukan secara online, dengan mengakses situs oss.go.id untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Bali, Pemprov Gelar Bimtek Kewirausahaan dan Marketplace bagi IKM
NIB ini, imbuhnya, merupakan persyaratan dasar untuk mengurus izin lebih lanjut.
“Pengurusan izin usaha ini, selain sebagai bentuk legalitas tujuannya lainnya adalah branding atau pencitraan. Dengan demikian area penjualan produk bisa semakin diperluas. Terlebih di situasi pandemi saat ini, yang pemasarannya kebanyakan dilakukan secara online," kata dia.
"Contohnya pada produk makanan, jika ada sertifikasi halal atau aman dikonsumsi, maka orang lain tidak ragu untuk membeli. Selain itu, dengan adanya izin usaha, maka bantuan dari pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran,” tambahnya. (*).
Kumpulan Artikel Bangli