Ini 10 Kepala Daerah yang Ditegur Mendagri karena Lambat Bayar Insentif Nakes
Teguran itu diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 dan dialamatkan kepada lima wali kota dan lima bupati.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur sepuluh bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Teguran itu diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 dan dialamatkan kepada lima wali kota dan lima bupati.
“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Selasa 31 Agustus 2021.
Baca juga: Insentif Nakes Covid-19 Belum Dibayar, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah, Termasuk Bupati Gianyar
Baca juga: Nakes Covid-19 di Gianyar Belum Terima Insentif, Ini Kata Bupati Gianyar
Lima wali kota adalah Wali kota Padang, Wali kota Bandar Lampung, Wali kota Pontianak, Wali kota Langsa, dan Wali kota Prabumulih.
Sementara lima bupati adalah Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, sepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda.
Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.
Ini artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
Bupati dan wali kota diminta melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD,” sebut Mendagri.
“Selanjutnya, akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut.
Lima Kota yang lambat bayar innakesda:
1. Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195;
2. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;
3. Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;