Berita Denpasar

Oknum Polisi Pengedar Sabu di Badung Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngurah Menara Mohon Keringanan

I Gusti Ngurah Menara (47) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar dijatuhkan hukuman ringan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Ngurah Menara saat menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli. Ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar dijatuhkan hukuman ringan. 

Lalu terdakwa menunggu perintah Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket sabu yang sudah dikemas ke dalam pipet biru, ungu, dan bening.

Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) untuk menempel sabu di sekitaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa pun meluncur dan menempel beberapa paket sabu di seputaran Kerobokan. 

Setelah itu, Putu kembali menghubungi, memerintahkan terdakwa menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat.

Tugas menempel selesai, terdakwa beristirahat di dekat lokasi menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat. Saat itu terdakwa masih membawa sejumlah paket sabu. 

Namun apes saat tengah beristirahat, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Lalu terdakwa digeledah, dan ditemukan beberapa paket sabu. Juga petugas kepolisian menemukan paket sabu yang baru saja ditempel oleh terdakwa. Sehingga total paket sabu yang ditemukan berjumlah 17 plastik klip. 

Saat diinterogasi, terdakwa memberikan keterangan bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya.

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah terdakwa disaksikan oleh saksi umum. Hasilnya kembali ditemukan puluhan paket klip sabu siap edar.

Selain itu diamankan juga barang bukti terkait berupa 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah bong. 

Dari penangkapan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram bruto.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved