Berita Jembrana

Usia Pekak M Nyaris 90 Tahun Saat Lepas Penjara, Sidang Vonis Kasus Tindakan Asusila di Jembrana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana memvonis Pekak M dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Batam
ilustrasi - Usia Pekak M Nyaris 90 Tahun Saat Lepas Penjara, Sidang Vonis Kasus Tindakan Asusila di Jembrana 

Siang hari setelah pulang kerja, ayah korban tidak melihat anaknya di rumah.

Ayah korban mencari ke rumah saudaranya.

Ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah Pekak M.

Baca juga: Status Suweca Naik Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ditahan di Polres Bangli & Terancam Bui 9 Tahun

Ia masuk ke rumah pelaku mendapati anaknya dicabuli.

Sang ayah langsung melaporkan kejadian ini.

Saat diamankan Pekak M kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.

Warga dan keluarga korban tersulut emosi mengetahui Pekak M kabur.

Kemudian dilakukan pengejaran dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.

Pekak M nyaris menjadi bulan-bulanan warga. (*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved