Berita Klungkung

Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater

ANP (12), bocah kelas 6 SD di Klungkung menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah angkatnya sendiri berinisial TY (41).

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan TY ke anak angkatnya, Kamis 2 September 2021. 

Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.

" Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.

" Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.

Baca juga: Dinas Perhubungan Klungkung Usulkan Penambahan Pelayanan Angkutan Siswa Gratis Pada Tahun 2022

Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.

Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.

Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda  Rp5 miliar. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved