Berita Klungkung
Jadi Korban Pencabulan Ayah Angkat Hingga Hamil, ANP Didampingi Psikiater
ANP (12), bocah kelas 6 SD di Klungkung menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah angkatnya sendiri berinisial TY (41).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sang ibu pun kaget, mengetahui anaknya itu ternyata hamil dengan usia kandungan sudah 7 bulan.
" Lalu ibu kandungnya melapor ke polisi, karena anaknya dihamili oleh ayah angkatnya," ungkapnya.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, TY sempat kabur ke Denpasar, sampai akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Denpasar Utara.
" Pelaku melakukan pencabulan ke anak angkatnya beberapa kali. Ia melakukan bujuk rayu ke korban, hingga terjadi aksi pencabulan itu," jelas Dhanuardana.
Baca juga: Dinas Perhubungan Klungkung Usulkan Penambahan Pelayanan Angkutan Siswa Gratis Pada Tahun 2022
Pelaku melakukan aksinya itu di rumahnya, yang terletak di Kecamatan Klungkung.
Selama ini korban biasa tidur bersama istri dan angkatnya itu dalam satu kamar.
Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung