Berita Jembrana

Terdakwa Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Jembrana Dituntut Dua Tahun Penjara

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan secara virtual di tiga tempat berbeda, Kamis 2 September 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Dokumentasi saat terdakwa ditangkap di Mapolres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tuntutan dua tahun penjara didakwakan kepada terdakwa pembuat surat rapid test palsu di Jembrana.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan secara virtual di tiga tempat berbeda, Kamis 2 September 2021.

Sedangkan dalam sidang yang sama, untuk dua rekan terdakwa dituntut lebih ringan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa Robi Hafid Hindawan dinyatakan bersalah melanggar pasal 268 ayat 1 KUHP, karena berperan sebagai pembuat rapid test palsu.

Baca juga: 7 Pengendara Terjaring Razia di Jembrana Langsung Divaksin

Kemudian pihaknya melakukan tuntutan  pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk dua terdakwa lain, yakni Adi Sujarwo dan Khoirul Anam, dijerat dengan pasal 268 ayat 2 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan berbeda ini juga merupakan dari peran dari perbuatan tersebut.

“Kami tuntut berbeda sesuai perbedaan peran masing-masing terdakwa,” ucapnya, Kamis 2 September 2021.

Dijelaskannya, peran dari masing-masing tersangka, untuk terdakwa Hafid dituntut karena peran sebagai pembuat surat rapid test palsu.

Sedangkan dua terdakwa ini, sebagai pengguna rapid test palsu sebagai syarat pelaku perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk.

Ketiga terdakwa dituntut atas dasar bahwa mereka dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Hal memberatkan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19. Dan saat ini melalui kuasa hukumnya masih mengajukan pledoi,” jelasnya.

Delfi mengaku, bahwa pihaknya mengimbau supaya pengusaha travel dan masyarakat umum supaya menggunakan syarat yang resmi, tidak menggunakan surat palsu.

Apabila ditemukan oleh pihak berwajib maka akan dilakukan penindakan hukum.

Baca juga: Screening Sopir Kendaraan Logistik di Jembrana, Rapid Antigen di Jembatan Timbang Masih Berlanjut

“Kami mengimbau jangan melakukan karena ada penegakan hukum bagi setiap warga yang tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved