Serba Serbi
Mantra dan Sloka Wiwaha, Boleh Menikah Sejak Usia 20 Tahun
Empat jenjang kehidupan, diantaranya adalah Brahmacari Asrama, Grhasta Asrama, Wanaprasta Asrama, dan Bhiksuka Asrama.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Jika dikhususkan, dalam Hindu Bali juga dikenal beberapa bentuk perkawinan.
Yakni mepadik atau meminang, dengan cara pihak calon suami beserta kerabatnya meminta ke hadapan keluarga calon istri untuk mengawinkan kedua anaknya.
Dan ini yang dianggap atau dipandang paling terhormat di Bali.
Lalu sistem ngerorod yang sering disebut rangkat. Adalah suatu perkawinan berlangsung atas dasar suka sama suka dengan mengindahkan cukup usia.
Selanjutnya sistem nyentana, yang juga dikenal nyeburin.
Dalam bentuk sistem ini, terjadi perubahan status hukum terhadap kedua mempelai yaitu si wanita tetap berada di rumah kelahirannya sebagai ahli waris.
Dan si pria mengikuti si wanita sebagai pihak pradana. Dan si wanita yang menjadi purusha.
Sistem keempat adalah ngunggahin, artinya perkawinan berlangsung atas kedatangan seorang wanita, dimana berdasarkan pengakuannya si wanita menyerahkan diri dan ia mau dikawin oleh seorang pria.
Namun hal ini sangat jarang terlihat dewasa ini di Bali.
Lebih-lebih karena adanya ajaran emansipasi dan kemandirian wanita.
Namun jika seseorang memilih untuk akhirnya menikah, tentu saja tanggung jawabnya menjadi lebih besar.
Khusus di Bali, seseorang yang telah menikah akan masuk ke dalam ayahan banjar.
Melayani dua keluarga besar istri dan suami dengan ikhlas.
Serta membesarkan buah hati dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
Dalam Niti Sastra V, I disebutkan mantra 'taki takining sewaka gunawidya, semana wisaya rwang puluh ing ayusya, tengahi tuwuh san wacana gegonta, patilaring atmeng tanu paguroken'.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lihat-makna-jodohmu-sesuai-saptawara.jpg)