CPNS Bali
Pelaksanaan SKD Pemkab Tabanan Digelar 6-12 Oktober 2021, Peserta Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 di Kabupaten Tabanan telah ditentukan pada 6-12 Oktober 202
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Tentunya dalam pelaksanaannya nanti akan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai acuan Satgas Nasional,” tegasnya.
Mantan Kadis Perhubungan Tabanan ini menjelaskan, sebelum mengikuti pelaksanaan SKD ini, pihaknya di BKPSDM Tabanan juga sudah menyebar informasi mengenai kelengkapan wajib yang perlu dilengkapi saat mengikuti tes.
Baca juga: Tiap Banjar Tercecer 20 Orang, Warga Tabanan Serbu Gerai Vaksinasi, RSUD Buleleng Bangun Poli Covid
Di antaranya adalah seperti membawa kartu ujian peserta, membawa sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, surat keterangan rapid atau PCR, dan juga wajib mengisi surat Deklarasi Sehat yang bisa diisi lewat SSCASN masing-masing pelamar.
Kemudian, sesuai surat, untuk Provinsi Bali, Jawa dan Madura tersebut pesertanya wajib mengantongi minimaL vaksinasi tahap pertama, rapid antigen berlaku 1x24 jam, swab pcr 2x24 jam sebelum pelaksanaan.
“Karena ini adalah wajib sehingga para peserta harus membawanya. Jika tidak kemungkinan besar akan bisa gugur. Selain itu juga ada ketentuan bahwa peserta wajib hadir 90 menit sebelum mulai SKD di lokasi,” ungkapnya. (*)
Berita lainnya di CPNS Bali