CPNS Bali

Pelaksanaan SKD Pemkab Tabanan Digelar 6-12 Oktober 2021, Peserta Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 di Kabupaten Tabanan telah ditentukan pada 6-12 Oktober 202

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Seorang warga saat memantau papan pengumuman seleksi CPNS dan PPPK Non Guru di Kantor BKPSDM Tabanan belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 di Kabupaten Tabanan telah ditentukan pada 6-12 Oktober 2021 di Kantor BPSDM Provinsi Bali.

Untuk pelaksanaannya akan dibagi dalam tiga kelas/lokasi dengan jumlah peserta per sesi sebanyak 200 orang peserta.

Saat ini pihak BKPSDM Tabanan sedang melakukan penyusunan jadwal para peserta.

Menurut data yang diperoleh dari BKPSDM Tabanan, total ada 5.839 pelamar di Kabupaten Tabanan.

Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 5.826 orang pelamar dari 127 formasi, sedangkan dari 3 formasi PPPK Non Guru total pelamar sebanyak 13 orang.

Baca juga: Polisi Antar Jemput Ratusan Warga Untuk Vaksinasi di Tabanan

Dari total tersebut, sebanyak 2.051 dinyatakan gugur dan 3.775 dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS.

Sedangkan untuk PPPK Non Guru yang gugur sebanyak 11 orang dari total pelamar 13 orang.

Namun dalam perjalanannya atau pada masa sanggah ada yang diterima kembali sebanyak 18 orang sehingga total yang lulus seleksi administrasi CPNS 2021 sebanyak 3.793 orang.

Jumlah ini akan menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 6-12 Oktober mendatang.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Tabanan, Agus Harta Wiguna, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Pemprov Bali Kamis 2 September 2021 kemarin.

Baca juga: 12 Atlet Tabanan Menuju PON XX Papua 2021, Bupati Tabanan Harapkan Semangat Puputan Untuk Bali

Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Kabupaten Tabanan adalah 6-12 Oktober 2021 mendatang.

“Jadwalnya 6-12 Oktober bulan depan, saat ini kita masih dalam tahap penyusunan jadwal para peserta. Artinya siapa yang akan tes pada hari pertama dan selanjutnya, itu kita runur sesuai dengan jenjang pendidikannya."

"Yang jelas selama pelaksanaan 7 hari ini, SKD untuk PPPK Non Guru yang terakhir,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat 3 September 2021.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Tabanan ini melanjutkan, dalam pelaksanaan SKD nantinya berlokasi di Kantor BPSDM Provinsi Bali.

Baca juga: Insentif Nakes di Tabanan Tahun Lalu Masih Nunggak, Pemkab Akui Masih Berupaya Lakukan Pembayaran

Per sesi, akan diikuti oleh 200 orang di tiga kelas/lokasi berbeda. Pelaksanaan akan menerapkan protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan acuan dari Satgas Penanganan Covid 19 pusat, artinya berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

“Tentunya dalam pelaksanaannya nanti akan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai acuan Satgas Nasional,” tegasnya.

Mantan Kadis Perhubungan Tabanan ini menjelaskan, sebelum mengikuti pelaksanaan SKD ini, pihaknya di BKPSDM Tabanan juga sudah menyebar informasi mengenai kelengkapan wajib yang perlu dilengkapi saat mengikuti tes.

Baca juga: Tiap Banjar Tercecer 20 Orang, Warga Tabanan Serbu Gerai Vaksinasi, RSUD Buleleng Bangun Poli Covid

Di antaranya adalah seperti membawa kartu ujian peserta, membawa sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, surat keterangan rapid atau PCR, dan juga wajib mengisi surat Deklarasi Sehat yang bisa diisi lewat SSCASN masing-masing pelamar.

Kemudian, sesuai surat, untuk  Provinsi Bali, Jawa dan Madura tersebut pesertanya wajib mengantongi minimaL vaksinasi tahap pertama, rapid antigen berlaku 1x24 jam, swab pcr 2x24 jam sebelum pelaksanaan.

“Karena ini adalah wajib sehingga para peserta harus membawanya. Jika tidak kemungkinan besar akan bisa gugur. Selain itu juga ada ketentuan bahwa peserta wajib hadir 90 menit sebelum mulai SKD di lokasi,” ungkapnya. (*)

Berita lainnya di CPNS Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved