Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu dan Ekstasi, Tiga Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara

Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32) dan Lamsa (33) hanya bisa meratapi nasibnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
NET
Ilustrasi ekstasi 

Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa Willi dan Made Hadi.

Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.

Disana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa.

Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.

Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik dan beberapa bendel plastik klip.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved