3 Kali Nekat Mencuri, Nelayan yang Tinggal di Tanjung Benoa Ini Diringkus Setelah Diteriaki Maling
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Adapun lokasi pencurian diantaranya terjadi di Jalan Pelita, Gang Parkit, Tuban, Kuta Selatan, Badung dan berhasil membawa Yamaha Mio Soul.
Lalu pada akhir bulan Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 wita, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 di daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
"Dua lokasi, pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban saat melihat kunci masih menyantol di motor dan di lokasi terakhir (ketiga) terjadi di Kuta mengambil menggunakan kunci T," pungkasnya.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian memberikan ancaman hukuman penjara dengan Pasal 362 KUHP. (*)
Berita Terkait