Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Dituntut 15 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) dituntut 15 tahun penjara. Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini dituntut pidana, terkait kasus peredaran

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Hendra menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli. 

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya.

Petugas pun menggeledah kamar kos terdakwa, ditemukan 1 paket sabu. Selanjutnya petugas  kepolisian memeriksa handphone terdakwa, dan ditemukan bukti percakapan dengan bosnya yang bernama OM (DPO) tentang transaksi narkoba. 

Akhirnya terdakwa kembali mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kos lainnya di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian, Denpasar Barat. Petugas kepolisian pun langsung menuju ke kost tersebut bersama terdakwa. 

Sesampainya di lokasi dilakukan penggeledahan. Di sana kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ratusan pil ekstasi.

Jadi total ditemukan 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat seluruhnya 90,82 gram netto.

Bahwa semua barang bukti sabu dan ekstasi itu diakui terdakwa adalah milik bosnya yang bernama OM.

Terdakwa hanya sebagai kurir atau perantara jual beli dengan upah Rp 50 ribu untuk setiap menempel. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved