Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Dituntut 15 Tahun Penjara

Hendra Prastia Febri Jalani (36) dituntut 15 tahun penjara. Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini dituntut pidana, terkait kasus peredaran

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Hendra menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hendra Prastia Febri Jalani (36) dituntut 15 tahun penjara.

Pria asal Malang, Jawa Timur 22 Februari 1985 ini dituntut pidana, terkait kasus peredaran sabu dan ekstasi.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 7 September 2021.

Diketahui Hendra ditangkap di kosnya dengan barang bukti sabu seberat 149,2 gram netto dan 222 pil ekstasi dengan berat 90,82 gram netto. 

Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok, Flajin dan Mukhtar Ditangkap Saat Transit di Bali

Terhadap tuntutan yang layangkan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu satu minggu, majelis hakim," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum. 

Sementara itu dalam surat tuntutan JPU Sofyan Heru menyatakan, terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Menempel Sabu, Milda Dihukum 9 Tahun Penjara

Sebagaimana dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Jaksa Sofyan Heru. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Disebutkan bahwa ada seorang laki laki yang tinggal di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara, kerap mengedarkan narkoba.

Baca juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu di Badung Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngurah Menara Mohon Keringanan

Petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, petugas melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dalam laporan masuk ke halaman parkir kos di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara

Tidak mau targetnya lolos, petugas langsung mengamankan orang tersebut yang bernama Hendra Prastia Febri Jalani.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, tapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. 

Baca juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu di Badung Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngurah Menara Mohon Keringanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved