Berita Denpasar

Diupah Rp50 Ribu Menempel Sabu, Milda Dihukum 9 Tahun Penjara

Milda Safira Alim (21) dijatuhi pidana penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 September 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Milda saat menjalani sidang putusan secara daring terkait peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Milda Safira Alim (21) dijatuhi pidana penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 September 2021.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini divonis, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel sabu.

Sekali menempel sabu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Paket Sabu Dicor Semen, Raja Andika Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

"Terdakwa menerima, majelis hakim," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum. 

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ni Komang Sasmiti melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa. 

Baca juga: Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu Dibungkus Permen, Fitri Eko Dituntut 8 Tahun Penjara

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Milda terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada hari Senin, 5 April 2021 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata. 

Baca juga: Terlibat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, Risky Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Seusai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa 3 paket sabu rencananya akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 3 paket sabu dari tangan terdakwa.

Baca juga: Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu di Bali, JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Eko Ditunda

Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved