Berita Nasional
Ini Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Makan di Mal 60 Menit, Uji Coba Pembukaan Wisata
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM Jawa Bali, mulai dari aturan jam makan di mal hingga uji coba pembukaan tempat wisata
TRIBUN-BALI.COM - PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Mulai dari aturan jam makan di mal hingga uji coba pembukaan tempat wisata.
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.
Khususnya PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin 6 September 2021.
Baca juga: Luhut Komunikasi dengan Gubernur Koster, PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Bali Masih Level 4
Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 30 Agustus 2021 malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.
Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.
Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan di beberapa tempat berikut ini.
• Tempat ibadah
• Restoran
• Mal/pusat perbelanjaan
"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
Baca juga: Resmi: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Aturan Kembali Diubah