Breaking News

Berita Bali

Ini Syarat Masuk Mal dan Tempat Wisata di Bali, Wajib Pakai PeduliLindungi dan Sudah Vaksin

Berikut ini syarat masuk mal dan tempat wisata di Bali selama masa perpanjangan PPKM, wajib pakai PeduliLindungi dan sudah divaksin Covid-19

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali. Berikut ini syarat masuk mal dan tempat wisata di Bali selama masa perpanjangan PPKM, wajib pakai PeduliLindungi dan sudah divaksin Covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Berikut ini syarat masuk mal dan tempat wisata di Bali selama masa perpanjangan PPKM.

Pengunjung wajib sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin Covid-19 dosis kedua.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bali diperpanjang hingga 13 September 2021 mendatang.

Meski masih berada di level tertinggi, Pemprov Bali mulai uji coba membuka mal dan tempat wisata dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen.

Baca juga: Ini Aturan Baru Selama Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Makan di Mal 60 Menit, Uji Coba Pembukaan Wisata

Tempat-tempat tersebut beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulis, Selasa 7 September 2021.

Koster menyebut, pembukaan mal itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi itu nantinya digunakan untuk skrining terhadap semua pegawai dan karyawan.

Termasuk juga pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan terkait.

"Sedangkan pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," kata dia.

Mereka yang masuk kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun.

Juga orang di atas 70 tahun, tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat.

Atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca juga: Keluarkan Edaran Perpanjangan PPKM Level 4 di Bali, Koster Izinkan Mal Dibuka dengan Syarat Tertentu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved