Berita Bali
Ini Syarat Masuk Mal dan Tempat Wisata di Bali, Wajib Pakai PeduliLindungi dan Sudah Vaksin
Berikut ini syarat masuk mal dan tempat wisata di Bali selama masa perpanjangan PPKM, wajib pakai PeduliLindungi dan sudah divaksin Covid-19
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup," tuturnya.
Selain pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, Koster juga melonggarkan aktivitas di tempat wisata.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pembukaan tempat wisata itu, lanjut dia, harus menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan juga menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).
Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.
Seluruh kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat tersebut diatur dalam SE Nomor 15 Tahun 2021.
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
(Kompas.com/Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bali Masih PPKM Level 4, Mal dan Tempat Wisata Uji Coba Dibuka, Ini Syaratnya