Berita Jembrana
Kakek yang Cabuli Cucunya di Jembrana Divonis 9 Tahun, Tidak Ajukan Banding
Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual. Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding.
Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.
Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Setelah diamankan, kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.
Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.
Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.
Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelecehan-seksual-kekerasan-terhadap-wanita-penganiayaan-pemerkosaan.jpg)