Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Kakek yang Cabuli Cucunya di Jembrana Divonis 9 Tahun, Tidak Ajukan Banding

Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual. Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding. 

Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku, dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan.

Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Setelah diamankan, kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.

Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.

Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana.

Beruntung dalam kejadian tersebut, terpidana tidak menjadi bulan-bulanan warga. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved