Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Kakek yang Cabuli Cucunya di Jembrana Divonis 9 Tahun, Tidak Ajukan Banding

Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual. Kakek cabul, M 79 tahun, dihukum penjara selama 9 tahun, pria paruh baya itu tidak mengajukan banding. 

Sekadar untuk diketahui, terpidana divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Atas perbuatan terpidana, yang melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain vonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp 20 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hal yang memberatkan terpidana adalah karena korban merupakan cucunya yang seharusnya dilindungi.

Sedangkan, hal yang meringankan, terpidana telah menyesali perbuatannya dan mengakui.

Terpidana juga belum pernah dihukum. 

Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh seorang kakek berinisial M 79 tahun.

Baca juga: Miris, Ayah Angkat Tega Setubuhi Anaknya yang Masih SD Hingga Hamil di Klungkung

M terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yang masih kerabat dan terbilang cucunya.

Kejadian pencabulan ini terjadi pada 10 Juni 2021 lalu, dan dibongkar oleh bapak korban.

Dimana saat siang hari setelah pulang kerja. Bapak korban tidak mendapati anaknya di rumah.

Kemudian, si bapak, mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumahnya.

Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved