Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE

Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Eks Kadispar Terancam 4 Tahun, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE 

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

Nota Pembelaan Tertulis

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Jayalantara mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan.

"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Jayalantara.

Dalam surat tuntutan, para terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved