Berita Bali

Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE

Delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Eks Kadispar Terancam 4 Tahun, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Markup Dana PEN, Dugaan Korupsi Explore Buleleng & Bimtek CHSE 

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

Nota Pembelaan Tertulis

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Jayalantara mengatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan.

"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Jayalantara.

Dalam surat tuntutan, para terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved