Berita Bali
Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Dituntut 16 Tahun Penjara
Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32) dan Lamsa (33) hanya bisa meratapi nasibnya.
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa Willi dan Made Hadi.
Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.
Di sana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa. Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.
Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/willi-dkk-saat-menjalani-sidang-tuntutan-secara-daring.jpg)