Berita Bali

Bertemu di Bali, Ka BNN RI Golose dan Menteri PPA Soroti Kasus Narkoba Anak di Bawah Umur

Kepala Badan Narkotika Nasional RI Dr. Petrus Reinhard Golose menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang upaya melawan narkoba

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Dr. Petrus Reinhard Golose usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang upaya melawan narkoba dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E.,M.Si. di Lv8 Resort Hotel Bali, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat 10 September 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Kepala Badan Narkotika Nasional RI Dr. Petrus Reinhard Golose menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang upaya melawan narkoba dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E.,M.Si.

Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama yang kuat antara BNN dengan seluruh komponen bangsa, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Kerja sama dengan Kementerian PPPA merupakan langkah strategis terutama dalam penanggulangan narkoba yang beririsan dengan isu perempuan dan anak.

Baca juga: Perangi Narkotika, Kepala BNN Petrus Golose Ajak Civitas Universitas Udayana Menjadi Kampus Bersinar

Sebagai simbol kebulatan tekad dalam mengakselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN bersama dengan Kementerian PPPA melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman di Lv8 Resort Hotel Bali, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat 10 September 2021. 

"Kegiatan pada hari ini BNN RI dengan Menteri PPA yang juga pemerhati anti narkotika dan ahli olahraga. Bersama-sama untuk smash on drugs," ujar Kepala BNN RI, Golose saat dijumpai Tribun Bali usai kegiatan.

Melalui kerja sama ini, dijelaskan dia, kedua pihak akan fokus dalam tujuh hal penting meliputi pnguatan pelembagaan, pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA).

Baca juga: Kendalikan Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Nyoman Suwedia Diganjar 12 Tahun Penjara

Pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan korban penyalahgunaan narkotika;

Pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika; 

Pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; 

Peningkatan kapasitas SDM sesuai dengan kebutuhan kedua pihak;

Pemanfaatan sumber daya para pihak dalam mendukung P4GN, dan penyediaan dan pertukaran data terpilah, statistik, dan informasi berkaitan dengan P4GN.

Baca juga: Terbukti Terlibat Edarkan Narkotik Golongan I Jenis Ganja, John Diganjar 12 Tahun Penjara

Adapun ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi PUG dan PUHA dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program dan kegiatan P4GN;

Dukungan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan Kementerian PPPA, sosialisasi dan promosi tentang pengasuhan dan pendidikan keluarga dalam upaya pencegahandan pemulihan dari dampak buruk penyalahgunaan Narkotika melalui peran keluarga;

Penguatan pencegahan bahaya Narkotika bagi perempuan, Anak, dan keluarga melalui daerah ramah perempuan dan layak Anak;

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved