Berita Karangasem

Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini

Polres Karangasem mengamankan pelaku pelecehan seksual yang masih di bawah umur, yang menjadi korban pun masih di bawah umur

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual. Polres Karangasem mengamankan pelaku pelecehan seksual yang masih di bawah umur, korban pun masih di bawah umur, orangtua korban menuntut ini kepada pelaku. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengamankan pelaku pelecehan anak bawah umur, Rabu 8 September 2021.

Tersangka sendiri juga masih di bawah umur, yaitu IKA (13), asal Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.

Bocah tersebut diamankan di Desa Seraya lantaran melecehkan bocah dari Gianyar.

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka.

Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin 6 September 2021.

Baca juga: Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Mendengar info tersebut, peetugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem.

Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.

Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).

Dari prkenalan itu, keduanya menjalin asmara 2 bulan lalu.

Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.

Setelah lama mengobrol, korban menginap di rumah pelaku sehari dan kembali ke Gianyar tanggal 4 September 2021.

"Dengan bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban saat menginap.

Dan kembali ke rumahnya di Gianyar, Sabtu 4 September 2021," ungkap IPDA Wira Graha Setiawan.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara

Sampai di rumah, orangtua korban kaget dan curiga dengan anak.

Mengingat banyak bekas merah di beberapa titik di leher sang anak.

Orangtua korban langsung menginterogasi anaknya.

Awalnya si anak mengaku menginap di rumah temannya di Kabupaten Bangli.

Tapi sang ibu tak percaya begitu saja.

Korban terus didesak untuk mengatakan yang sejujurnya.

Karena ada desakan, akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya.

Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Karangasem.

Petugas sudah melakukan visum dan mengambil barang bukti.

Seperti pakaian keduanya yang digunakan saat kejadian.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan Seksual Siswi SD di Darmasaba, Pelaku Lakukan Sejak Bulan Mei

"Tersangka dan korban masih di bawah umur. Kami kenakan wajib lapor," akuinya.

Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.

Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.

Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.

Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.

"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.

Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.

Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved