Berita Denpasar

Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun

Ujang Saepudin (48) dituntut pidana bui selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ujang saat menjalani sidang secara daring, Selasa 14 September 2021 

Kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah sembari menunggu perintah Febi. 

Keesokan paginya terdakwa dihubungi kembali oleh Febi meminta tolong mengambil timbangan di pinggir Jalan Dewi Sita, Seminyak, Kuta, Badung. 

Baca juga: Oknum Polisi di Badung Edarkan Sabu Divonis Bui 11 Tahun, Ngurah Menara Menerima, Jaksa Pikir-pikir

Namun setelah berhasil mengambil timbangan itu, terdakwa didatangi petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Lalu terdakwa digeledah, dan tidak ditemukan narkoba namun pada dashboard sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan yang berisi 1 unit timbangan elektrik. 

Selanjutnya penggeledahan dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Desa Panjer Kecamatan Denpasar Selatan.

Di sana petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto. Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya. 

Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut didapat dari Febi.

Terdakwa bertugas mengambil sabu, dengan tujuan untuk ditempel atau ditaruh kembali sesuai perintah Febi. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved