Berita Bali
Oknum Polisi di Badung Edarkan Sabu Divonis Bui 11 Tahun, Ngurah Menara Menerima, Jaksa Pikir-pikir
Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Ngurah Menara (47) dijatuhi vonis pidana penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim.
Terdakwa oknum Polri di Badung ini dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Diketahui, Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu.
Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto.
Baca juga: Bawa Narkoba, Dua Pria Klungkung Jadi Tersangka
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 9 September 2021.
Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi langsung menerima.
"Terdakwa menerima putusan ini, yang mulia," ucap Pipit Prabhawanty.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari belum bersikap dan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ngurah Menara dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Suyoga.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal saat dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Baca juga: DPRD Badung Rancang Rumah Rehabilitas untuk Pecandu Narkoba pada Pembahasan Ranperda P4GN
Oleh Putu, terdakwa diperintah mengambil tempelan paket sabu seberat 100 gram yang berlokasi di semak-semak pinggir jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ngurah-menara-menjalani-sidang-putusan-secara-daring.jpg)