Berita Karangasem
Bawa Narkoba, Dua Pria Klungkung Jadi Tersangka
Dua penyalahguna narkoba jenis sabu - sabu ditetapkaan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Ruang Satuan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Dua penyalahguna narkoba jenis sabu - sabu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Ruang Satuan Resnarkoba, Polres Karangasem, Jumat 3 September 2021.
Kedua tersangka yakni Darmayasa serta Candra asal Klungkung
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Andakasa, tepatnya di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Rabu 1 September 2021 siang hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga, bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Baca juga: Wajib Sertifikat CHSE, Prokes Harus Siap Sebelum Uji Coba Pariwisata di Klungkung
Mendengar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Petugas melihat dua orang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan seperti akan melakukan transaksi.
1 jam kemudian petugas langsung mengamankan kedua pelaku.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu.
Baca juga: Harga Telur di Karangasem Anjlok, Kini Rp14.400 Per Kilogram, Terendah Sejak 10 Tahun Terakhir
"Kedua sudah ditetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara. Keduanya menjadi tersangka karena ada dua alat bukti yang mendukung. Ditambah lagi barang bukti," ungkap AKP Dewa Gede Oka, Kamis 9 September 2021 siang.
Saat pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 0.31 gram bruto ataau 0.18 gram netto.
Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di bagian kaki kiri tersangka.
Melihat ada barang bukti, petugas langsung membawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Warga Bau Kawan Karangasem Geger Tengah Malam, Dapur Wayan Peras Hangus Terbakar, Rugi Rp 30 Juta
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 subsider, pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang perbuatan pemufakatan jahat menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I. Ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dendanya min. 800 juta serta maks. 8 M.
"Kedua tersangka direkomendasikan untuk dilakukan penahanan dengan pertimbangn telah mmenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHAP," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151203_134146.jpg)