Berita Bali
Oknum Polisi di Badung Edarkan Sabu Divonis Bui 11 Tahun, Ngurah Menara Menerima, Jaksa Pikir-pikir
Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Selanjutnya terdakwa mengambil tempelan itu. Usai mengambil tempelan, terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Bringkit Belayu, Marga, Tabanan.
Setibanya di rumah, terdakwa memecah paket sabu yang diambilnya itu menjadi 51 paket dengan berat bervariasi.
Sisanya masih 1 plastik klip seberat 70 gram, dan belum dipecah.
Lalu terdakwa menunggu perintah Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket sabu yang sudah dikemas ke dalam pipet biru, ungu dan bening.
Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) untuk menempel sabu di sekitaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa pun meluncur dan menempel beberapa paket sabu di seputaran Kerobokan.
Setelah itu Putu kembali menghubungi, memerintahkan terdakwa menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat.
Tugas menempel selesai, terdakwa beristirahat di dekat lokasi menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat. Saat itu terdakwa masih membawa sejumlah paket sabu.
Namun apes saat tengah beristirahat, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung dan Denpasar, Willi Dkk Dituntut 16 Tahun Penjara
Lalu terdakwa digeledah, dan ditemukan beberapa paket sabu. Juga petugas kepolisian menemukan paket sabu yang baru saja ditempel oleh terdakwa. Sehingga total paket sabu yang ditemukan berjumlah 17 plastik klip.
Saat diinterogasi, terdakwa memberikan keterangan bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya.
Penggeledahan pun berlanjut ke rumah terdakwa disaksikan oleh saksi umum. Hasilnya kembali ditemukan puluhan paket klip sabu siap edar.
Selain itu diamankan juga barang bukti terkait berupa 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah bong.
Dari penangkapan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram bruto. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ngurah-menara-menjalani-sidang-putusan-secara-daring.jpg)