Berita Denpasar
Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun
Ujang Saepudin (48) dituntut pidana bui selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ujang Saepudin (48) dituntut pidana bui selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat 1 Juni 1973 ini dituntut pidana karena, diduga terlibat peredaran narkotik yakni sebagai kurir.
Ujang menjalani tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 14 September 2021.
Diketahui, Ujang ditangkap petugas kepolisian usai mengambil timbangan elektrik.
Namun saat digeledah di rumah terdakwa, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.
Baca juga: Jadi Peluncur Sabu, Yudi Irawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Lebih lanjut dalam surat tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan, bahwa terdakwa Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara," tegas JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca juga: Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
"Kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa, yang mulia. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," papar Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu, 18 April 2021 sekitar Pukul 21.00 Wita.
Dari tangan terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto.
Baca juga: Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu
Terjunnya terdakwa sebagai kurir narkoba bermula saat dihubungi oleh Febi (DPO) melalui pesan WhatsApp.
Febi memerintahkan terdakwa mengambil paket sabu yang ditempel di pot pinggir Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Selanjutnya terdakwa menuju Jalan Imam Bonjol, dan berhasil menemukan 1 paket sabu tersebut.
Kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah sembari menunggu perintah Febi.
Keesokan paginya terdakwa dihubungi kembali oleh Febi meminta tolong mengambil timbangan di pinggir Jalan Dewi Sita, Seminyak, Kuta, Badung.
Baca juga: Oknum Polisi di Badung Edarkan Sabu Divonis Bui 11 Tahun, Ngurah Menara Menerima, Jaksa Pikir-pikir
Namun setelah berhasil mengambil timbangan itu, terdakwa didatangi petugas kepolisian melakukan penangkapan.
Lalu terdakwa digeledah, dan tidak ditemukan narkoba namun pada dashboard sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan yang berisi 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Tukad Petanu, Desa Panjer Kecamatan Denpasar Selatan.
Di sana petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto. Selain itu ditemukan juga 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah pipa kaca dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut didapat dari Febi.
Terdakwa bertugas mengambil sabu, dengan tujuan untuk ditempel atau ditaruh kembali sesuai perintah Febi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali