Berita Tabanan
Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu
Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Jumat 10 September 2021.
Mereka adalah tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Tabanan.
Tiga orang pelaku ini merupakan komplotan yang berbagi peran, yakni sebagai tukang luncur atau pengedar.
Mereka diamankan di tiga tempat berbeda dengan barang bukti yang beragam.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya adalah I Kadek Prahadita alias Manuh yang saat ini berusia 28 tahun.
Pria kelahiran 1993 itu berhasil diamankan polisi di pinggir jalan Perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram bruto dan 0,15 gram netto.
Kemudian tersangka kedua, yakni I Kadek Bayu Sumadana alias Bayu yang saat ini berusia 26 tahun.
Dia ditangkap di depan rumah tersangka kawasan Desa Mengwi, Kabupaten Badung.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan 14 paket sabu 5,9 gram.
Terakhir adalah I Wayan Sudarmayasa alias Mamo yang saat ini baru berusia 27 tahun.
Dia berhasil dibekuk di halaman samping Kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga.
Dari tangannya, petugas berhasil amankan 10 paket sabu seberat 2,48 bruto dan netto 1,48 gram.
“Jadi, tiga pelaku ini berkaitan, mereka kita amankan di tiga tempat berbeda,” ungkap Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra saat memberikan keterangan Jumat 10 September 2021.
Kompol Sudiarta menegaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.