Berita Tabanan
Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu
Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
I Made Prasetya
Satnarkoba saat melakukan gelar perkara tiga pelaku penyalahguna narkotika di Mapolres Tabanan, Jumat 10 September 2021
Menariknya, mereka melakukan pekerjaan ini lantaran gak ada pekerjaan lain yang bisa diambil.
Jika mereka bisa mengedarkan 15 paket tersebut, mereka akan mendapatkan upah Rp1 Juta masing-masing.
“Dari keterangan pelaku ini, mereka dapat Rp1 Juta jika berhasil menghabiskan mengedarkan sebanyak 15 paket itu,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat bersama-sama untuk melakukan pengawasan kepada anaknya masing-masing di rumah. Sebab, peredaran narkotika ini sudah masuk ke desa-desa dan bisa merusak generasi muda di wilayah Tabanan.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkotika dan menjaga generasi muda kita untuk tetap anti dengan narkotika,” tegasnya. (*)