Berita Tabanan

Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu

Tiga orang pria dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
I Made Prasetya
Satnarkoba saat melakukan gelar perkara tiga pelaku penyalahguna narkotika di Mapolres Tabanan, Jumat 10 September 2021 

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan penyelidikan.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pelaku I Kadek Prahadita alias Manuh.

Kemudian setelah dikembangkan didapati dua pelaku lagi masing-masing Kadek Bayu Sumadana alias Bayu dan Wayan Sudarmayasa alias Mamo.

“Setelah kita interogasi mereka mendapat barang dari satu orang yang sama atau satu sumber, saat ini masih kita kembangkan terus,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menambahkan, tiga pelaku notabene pengangguran karena dirumahkan akibat pandemi ini memiliki peran berbeda-beda.

Pelaku Manuh memang hanya sebagai pengguna atau pemakai narkotika, kemudian tersangka Bayu dan Mamo sebagai tukang luncur alias tukang tempel atau yang lebih umumnya disebut sebagai pengedar.

Selain itu mereka juga pemakai.

Modus yang mereka gunakan untuk mengedarkan shabu dengan cara menempelnya di pohon dengan sebuah paku.

“Mereka ini jobnya berbeda-beda antara Bayu dan Mamo. Bayu yang memiliki barang pada awalnya, karena kewalahan Memo diminta menyebar khusus di daerah Kecamatan Marga dan Penebel, sementara untuk daerah Kecamatan Kediri dan Badung Bayu yang mengedarkan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, barang yang didapat pelaku ini dari satu sumber berinisial WD yang saat ini masih berstatus buronan.

Baca juga: Truk Bermuatan Jagung Terjun ke Kebun Warga di Selemadeg Tabanan, Diduga Sopir Mengantuk

“Untuk pelaku dengan inisial WD ini masih kita kerja dan lakukan pengembangan.

Akibat perbuatanya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Edarkan 15 Paket, Dapat Upah Rp1 Juta

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, dua pengedar atau tukang luncur ini menggunakan metode pada umumnya, yakni system tempel di sebuah tempat.

Kali ini mereka menempelnya di pohon dengan sebuah paku.

Baca juga: Disperindag Tabanan Mulai Lirik Pertashop Sebagai Tambahan PAD, Wajib Tera Ulang Mulai Tahun Depan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved