Berita Tabanan
Disperindag Tabanan Mulai Lirik Pertashop Sebagai Tambahan PAD, Wajib Tera Ulang Mulai Tahun Depan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan saat ini tengah melakukan pengawasan dan pendataan terkait berdirinya sejumlah Pertashop
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan saat ini tengah melakukan pengawasan dan pendataan terkait berdirinya sejumlah Pertashop yang ada di Kabupaten Tabanan.
Sedikitnya, petugas dari Bidang Metrologi Disperindag Tabanan telah menemukan 5 Pertashop yang sudah berdiri, dan empat diantaranya telah beroperasi.
Berdirinya Pertashop ini nantinya akan diarahkan untuk melakukan tera ulang sehingga bisa menjadi potensi peningkatan PAD Tabanan.
Menurut data yang diperoleh, 5 Pertashop yang telah berdiri ini tersebar di sejumlah kecamatan.
Rinciannya, di Padangan Kecamatan Pupuan, di Desa Buruan dan Desa Buahan di Kecamatan Tabanan, serta di Desa Senganan dan Desa Biaung di Kecamatan Penebel.
Dari lima Pertashop ini, ada yang dimiliki pribadi, join dengan pihak desa, serta anak perusahaan dari Pertamina.
“Dari pengawasan kami selama ini sudah ada lima buah Pertashop yang berdiri di Tabanan, empat diantaranya sudah beroperasi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Bidang Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Agus Eka Wisada saat dikonfirmasi, Jumat 10 September 2021.
Baca juga: Truk Bermuatan Jagung Terjun ke Kebun Warga di Selemadeg Tabanan, Diduga Sopir Mengantuk
Dia melanjutkan, keberadaan Pertashop ini baru menjamur sejak awal tahun 2021 ini.
Sesuai ketentuan, Pertashop ini khusus menjual bahan bakar jenis Pertamax saja.
Kapasitas dari alat itu sekitar 3 ribu liter, dan rata-rata mereka sudah disegel tera dari perusahaan penyedia jasa instalasinya.
Baca juga: Toko Emas dan Perak Pasar Tabanan Dibobol Maling, Sebagian Pasuh Servis Perhiasan Raib
“Rata-rata mereka baru mulai 5 bulanan lalu atau belum setahun. Artinya alat ukur yang mereka pergunakan sudah sah di tera. Kedepannya, mereka akan melakukan tera dari kita di Disperindag. Jadi mereka akan mengajukan surat tera ke kita dan akan kita lakukan tera ulang di tahun depan,” jelasnya.
Dengan berdirinya sejumlah Pertashop di Tabanan ini tentunya akan menjadi angin segar bagi PAD Tabanan.
Sebab, ketika mereka sudah wajib tera ulang, hasilnya akan mampu menyumbang pendapatan bagi daerah.
“Dari wajib tera, tentunya akan menjadi sumber pendapatan tambahan untuk PAD Tabanan. Untuk sementara mereka akan kita arahkan untuk mengajukan surat permohonan tera dulu, tahun depan baru mulai melakukan tera,” jelasnya.
Disinggung mengenai apakah kepemilikan dari Pertashop ini sejenis anak perusahaan atau milik pribadi, Eka Wisada menjelaskan tergantung dari tempatnya.
Sebab, dari lima buah Pertashop tersebut ada yang dimiliki secara pribadi, ada yang anak perusahaan, dan ada juga yang menjadi anak perusahaan dari salah satu SPBU di Denpasar.
“Jadi ada yang pribadi dan ada join dengan Desa seperti contohnya di Desa Biaung. Ada juga yang anak perusahaan dari Pertamina atau SPBU yang di Denpasar,” tandasnya. (*)