Berita Buleleng
Gede Muliawan Curi Motor Scoopy di Seririt Buleleng Terekam CCTV
Pria asal Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian satu unit sepeda
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gede Muliawan (28) kini harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini ditangkap lantaran melakukan tindakan pencurian satu unit sepeda motor.
Kompol Gede Juli dikonfirmasi Selasa (14/9/2021) mengatakan, motor Honda Scoopy DK 5103 UM milik korban Komang Indrayani alias Koming (18) mulanya diparkir oleh korban di pinggir jalan A. Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, pada Minggu (12/9/2021) dinihari.
Motor tersebut lantas tiba-tiba hilang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Mapolsek Seririt.
Baca juga: Pernikahan Kadek Agus di Buleleng Viral, Digotong Sang Kakak Sebagai Bentuk Bayar Sesangi
Berangkat dari laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Seririt, yang dipimpin oleh Ipda Ketut Wijana untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengetahui pelaku aksi curanmor tersebut.
Dia adalah Gede Muliawan, pria yang sering nongkrong dan tidur di emperan toko sekitar TKP.
Pelaku Muliawan diamankan pada Minggu kemarin, sekitar pukul 20.00 wita di rumahnya
Beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy milik korban.
"Pelaku berhasil kami amankan, berkat bantuan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dari rekaman CCTV itu kami melihat ciri-ciri pelaku mirip dengan saudara Moli alias Gede Muliawan.
Anggota kemudian menyelidiki kebiasaannya, kemudian setelah yakin bahwa pelaku curanmor ini adalah Moli, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya," terang Kompol Juli.
Saat ditangkap, Gede Muliawan tak dapat mengelak.
Ia langsung mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban.
Baca juga: Datangi Kantor DPRD Buleleng, Warga Minta Pemkab Bangun SD di Desa Giri Emas
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng