Berita Denpasar

Sidak WNA di Sanur Denpasar, Kaling: Ada 200-an yang Tidak Terdaftar, Ada Juga yang Nyeleneh

Tim Gabungan yang dikoordinir Kesbangpol Kota Denpasar menggelar sidak terhadap WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Selasa, 14 September 2021.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tim Gabungan yang dikoordinir Kesbangpol Kota Denpasar menggelar sidak terhadap WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Denpasar Selasa 14 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Denpasar pada Selasa, 14 September 2021.

Sidak juga menghadirkan perwakilan dari Imigrasi, Satpol PP, hingga pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan.

Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Lurah Sanur dan melakukan rapat koordinasi membahas terkait permasalahan WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur.

Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan mulai bergerak melakukan sidak ataupun monitoring langsung ke kediaman WNA.

Adapun sasaran sidak yakni dua kediaman WNA yang ada di kawasan Jalan Sekuta, Gang Daton, Lingkungan Pasekuta, Kelurahan Sanur.

Salah satu WNA yang disasar, Klaas Slijm asal Belanda mengaku mengontrak villa dan tinggal di sana.

Dirinya pun kooperatif kepada petugas dan menunjukkan surat-surat yang dimiliki mulai dari Passport hingga Surat Tanda Lapor Diri (STLD) Orang Asing.

“Sudah lengkap ya, saya sudah punya semua surat-suratnya,” kata Klaas.

Sementara itu, Kaling Lingkungan Pasekuta, I Nyoman Darma Jaya mengatakan di wilayahnya ada 100 villa.

Dari jumlah tersebut, villa yang terisi saat ini sekitar 30 persennya.

Akan tetapi tidak semua pemilik villa tersebut melaporkan apakah villanya terisi atau kosong.

Sehingga pihaknya mengaku banyak menerima komplain termasuk dari tetangga pemilik villa.

Tim Gabungan yang dikoordinir Kesbangpol Kota Denpasar menggelar sidak terhadap WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Denpasar Selasa 14 September 2021.
Tim Gabungan yang dikoordinir Kesbangpol Kota Denpasar menggelar sidak terhadap WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Denpasar Selasa 14 September 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

“Banyak kolam renang yang masih tergenang air sehingga tetangga komplain karena menimbulkan jentik, ada juga tanamannya rimbun sampai ke tetangga,” kata Darma.

Ia mengatakan, WNA yang terdata dan memiliki STLD di wilayahnya sebanyak 58 orang.

Kebanyakan mereka tinggal di sana dengan jalan mengontrak villa dan kebanyakan merupakan pensiunan.

Namun menurutnya ada 200-an WNA juga yang tidak terdaftar karena mereka biasanya tidak menetap di sana.

“Yang memiliki STLD sebanyak 58 orang dari Januari sampai Agustus 2021. Yang tidak terdaftar 200-an, mereka biasanya hanya tinggal dua tiga hari lalu pindah. Untuk STLD ini berlaku 6 bulan,” katanya.

Nyeleneh hingga Tak Taati Aturan

Kaling Lingkungan Pasekuta, I Nyoman Darma Jaya menyebut memang ada beberapa WNA yang taat, namun ada juga yang bertindak nyeleneh dan kurang taat aturan.

“Permasalahan yang paling jelek, dia sama pacar di sini dan pacarnya orang Indonesia, dan pacarnya ini yang cerewet,” katanya.

“Ada juga yang permasalahan sewa kan lewat Notaris tanpa melapor ke kami, nanti setelah ada masalah baru nyari Kaling,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Ari Sudana mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada orang asing di Kota Denpasar.

Menurutnya ada beragam tingkah WNA di Denpasar ada yang berlaku positif dan ada pula yang melakukan tindakan negatif.

“Dari informasi yang kami dapatkan dari Kaling, ada yang melakukan keributan dan keramaian saat pandemi. Dimana kadang-kadang Kaling sulit juga menemui mereka karena terkendala bahasa maupun aturan yang bisa dipakai Kaling melaksanakan tugas,” katanya.

Pihaknya pun mengaku berusaha membantu Kaling agar mereka bisa melakukan pendataan WNA di wilayahnya.

Agar nantinya apapun permasalahan orang asing di Kota Denpasar bisa tercover dan termonitor.

“Jika ada pelanggaran akan dilaporkan ke Imigrasi dengan koordinasi Pemda lewat kelurahan. Hukumannya nanti bisa dideportasi atau pembinaan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved