Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ciptakan Iklim Ramah Investasi di Bali, DPMPTSP Luncurkan OSS dan E-Perizinan

pemerintah menerapkan sistem perizinan termutakhir berupa sistem online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana 

“Nominalnya sesuai ketentuan yang diatur dan dilakukan secara online, jadi saat mengurus izin, cukup upload bukti pembayaran. Tak  ada penyerahan uang kepada petugas kami di perizinan,” imbuhnya.

Selain sistem OSS, pada kesempatan itu Agung Sutha Diana juga menerangkan tentang e-Perizinan yang telah diterapkan DPMPTSP Bali.

Diuraikannya, dalam rangka memberikan pelayanan perizinan secara elektronik sebagaimana amanat Permendagri 138/2017, sejak tahun 2020 Pemprov Bali  mengembangkan sistim e-Perizinan.

Keunggulan dari e-Perizinan adalah mudah, transparan dan aman. Mudah, pengajuan izin tanpa tatap muka dan tanpa dokumen cetak, sistem e-Perizinan dapat diakses kapan pun dan dimana pun dan tersedia layanan berbantu serta konsultasi.

Transparan, pemohon dapat mengetahui proses berkas secara real-time dan terdapat fitur konsultasi dan pengaduan yang dapat dilihat seluruh pengguna serta 100 persen gratis.

Aman, sistem e-Perizinan menggunakan Secure Socket Layer/SSL untuk    menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, produk izin menggunakan tanda tangan elektronik BSrE/BSSNRI.

Digitalisasi perizinan ini diharapkan mencegah peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Saat ini, kata Agung Sutha Diana, e-Perizinan sudah siap diakses untuk pengurusan 84 jenis perizinan dan non perizinan dari 7 OPD teknis dan masing-masing OPD Teknis sudah dilengkapi dengan hak akses. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved