Berita Gianyar

Gianyar Pertama Laksanakan PTM, Mulai Senin 20 September 2021, Kantin Sekolah Tidak Boleh Dibuka

PTM untuk sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Gianyar akan dimulai pada Senin 20 September 2021

Istimewa
Pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Kabupaten Gianyar sebelum PPKM diberlakukan - Gianyar Pertama Laksanakan PTM, Mulai Senin 20 September 2021, Kantin Sekolah Tidak Boleh Dibuka 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akan dimulai pada Senin 20 September 2021.

Gianyar akan menjadi daerah pertama di Bali yang melaksanakan PTM setelah status PPKM turun ke level 3.

Sekolah yang mulai PTM yaitu dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar I Wayan Suradnya, Kamis 16 September 2021.

Baca juga: Soal Penerapan PTM, Disdikpora Sebut Akan Sesegera Mungkin Berlakukan, Berikut Ini Alasannya

Wayan Suradnya mengatakan, protokol kesehatan (prokes) akan diberlakukan secara ketat saat PTM.

Demi mengindari terjadinya kerumunan siswa di sekolah, khusus di tingkat sekolah dasar (SD), maka yang ikut masuk tatap muka hanya siswa h siswa kelas 1, 2 dan 6.

Hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan.

Menurut Suradnya, murid kelas 1 dan 2 harus tatap muka agar mereka dapat belajar membaca dan menulis.

Sementara siswa kelas 6 persiapkan diri masuk ke jenjang SMP.

"Kami banyak mendapat keluhan dari orangtua siswa kelas 1 dan 2 SD. Orangtua siswa kerepotan mengajar putra-putrinya. Disisi lain, bagi siswa yang tidak mendapat bimbingan serius dari orangtua, anak kelas 2 SD ada yang belum bisa baca tulis dengan lancar. Ini penting, baca tulis sebagai basic atau dasar, wajib bisa," ujarnya.

"Sedangkan siswa kelas 6 wajib tatap muka karena akan persiapan menuju ke jenjang SMP. Persiapan ini penting, karena selain mematangkan pelajaran dan mengenal pembelajaran lanjutan untuk SMP," tambahnya.

Dijelaskannya, dalam pembelajaran tatap muka ini, mata pelajaran yang wajib diajarkan adalah pelajaran ekstra, seperti matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk tingkat SD.

Untuk siswa tingkat SMP, pelajaran wajibnya adalah matematika, fisika dan biologi.

Hal tersebut perlu digarisbawahi lantaran mata pelajaran tersebut sulit untuk diajarkan via daring.

"Ini diatur sekolah masing-masing, yang jelas pelajaran eksakta dan pelajaran yang ada hubungannya dengan praktik wajib tatap muka. Sementara pelajaran sejarah, atau pelajaran lain masih bisa dengan online," ujarnya.

Terkait sistem belajar, pihaknya menyerahkan pada sekolah masing-masing. Namun maksimal siswa dalam kelas 20 orang.

Bila jumlah siswa dalam kelas lebih dari 20, maka pembelajaran dibagi dua kelas.

Tidak Buka Kantin

Menurut Suradnya, kantin sekolah belum diizinkan dibuka. Semua siswa diwajibkan membawa bekal makanan dari rumah.

"Ini untuk menghindari siswa berkerumun dan ini harus diawasi oleh seluruh guru di sekolah," tandasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.

Dia berharap pihak sekolah, siswa dan orangtua siswa r memanfaatkan pembelajaran tatap muka ini sebaik mungkin.

Dia meminta agar protokol kesehatan Covid-19, tidak hanya ketat di sekolah.

Tetapi juga disiplin diterapkan dalam kehidupan sehari-hari siswa, guru dan lingkungannya, supaya sistem pendidikan Gianyar bisa kembali normal.

"Pembelajaran tatap muka ini harus kita syukuri, tapi jangan terlena. Penerapan protokol kesehatan harus ketat, supaya jangan sampai terjadi klaster sekolah. Kita tentu ingin agar belajar tatap muka terus bisa berlangsung. Karena pembelajaran yang paling efektif adalah tatap muka," ujarnya.

Menurut dia, Disdik Gianyar membuka PTM ini sudah tepat. Terlebih lagi sebelum PPKM diberlakukan, sekolah di Kabupaten Gianyar telah melakukan uji coba PTM, dan saat itu tidak ada klaster sekolah.

Sebelumnya diwartakan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung masih menggodok rencana menerapkan PTM.

"Sekarang kami sedang menggodok dengan tim untuk merampungkan juklak dan juknisnya, serta mengadakan rapat dan koordinasi dengan lintas sektoral," kata Plt Kadisdikpora Badung, Made Mandi, Rabu 15 September 2021.

Dia belum berani memastikan kapan PTM mulai berjalan di Badung, Bali.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa menjelaskan, dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 itu ada dua opsi yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Untuk PTM terbatas, kapasitas 50 persen kecuali, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga: PPKM di Denpasar Turun Level, Dewan Denpasar Dorong Pemkot Gelar PTM

Kemudian, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Hal ini menurut dia dikuatkan dengan SKB 4 Menteri yakni Menkes, Mendagri, Mendikbus dan Menteri Agama yang berisi beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum menerapkan PTM.

Ia juga menuturkan, poin penting sebelum pelaksanaan PTM dalah izin orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved