Berita Denpasar

Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara

Terdakwa Gede Sri Wirya Widastra (31) dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
net/ilustrasi
ILUSTRASI - Sabu 

Sedangkan 1 paket plastik klip sabu lainnya dibiarkan utuh sesuai dengan perintah dari Man Budi. 

Dua hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Man Budi dan diperintahkan menempel sabu seberat 10 gram di daerah Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Namun apes, usai menempel terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau sebelumnya. 

Baca juga: Kembali Ditemukan Empat Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Penundaan Sidang di PN Singaraja Diperpanjang

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari tangan terdakwa berhasil diamankan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 81,67 gram. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved