Berita Bangli

MW Ngaku Menyesal Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Polres Bangli merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 17 September 2021.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan (tengah) didampingi Kasubag Humas Polres Bangli (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bangli (Kanan) saat menunjukkan barang bukti, Jumat 1 September 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLIPolres Bangli merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 17 September 2021.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MW, yang tidak lain merupakan ayah tiri korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui pula jika MW juga berstatus sebagai paman KJ.

Sebab sebelumnya, MW yang telah beristri dan memiliki seorang anak, kemudian menikahi istri dari adik kandungnya yang pada saat itu sudah memiliki tiga anak.

Dari pernikahan kedua ini, KJ beserta ibu dan dua saudaranya tinggal bersama MW yang merupakan ayah tirinya.

Ia tinggal bersama sejak berusia lima tahun.

Baca juga: Masuk Polres Bangli Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

Dari pernikahan keduanya, ia juga dikaruniai satu orang anak.

Namun seiring berjalannya waktu, saat KJ berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SMA, MW justru menyetubuhi anak tirinya tersebut.

MW yang ditemui dalam pers release tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan kepada anak tirinya tersebut.

Ia juga mengaku khilaf telah melakukan tindakan yang membuat anaknya hamil.

Tiang menyesal, nunas iwang. Tiang khilaf,” ucapnya dengan suara lirih.

Sembari menundukkan kepala, pria yang bekerja sebagai tukang las itu mengaku sudah lima kali menyetubuhi anak tirinya.

Ia juga mengatakan tidak ada paksaan, ancaman, maupun iming-iming memberikan uang atau barang saat mengajak anaknya berhubungan badan.

Baca juga: 31 Pelamar PPPK Guru di Bangli Tak Hadiri Seleksi Lantaran Reaktif Covid-19

Aksi bejat pria 52 tahun itu dilakukan saat pagi hari.

Di mana KJ saat itu tengah merapikan baju, dan selanjutnya didatangi oleh ayah tirinya.

Kondisi rumah saat itu sepi, lantaran sang istri berada di pasar.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada sebulan lalu.

Di mana kala itu muncul desas-desus di Desa Tembuku, ihwal seorang anak berusia 16 tahun yang diketahui hamil.

“Karena secara fisik si anak sudah membesar, ibunya memeriksakan anaknya ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa korban sudah hamil,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Bangli Pesimistis Capai Target Retribusi Parkir, Pendapatan Tak Maksimal

Kendati demikain, saat ditanya orangtuanya siapa yang menghamili, KJ enggan mengaku.

Kasus tersebut bahkan sampai melibatkan prajuru adat dan desa setempat.

Namun KJ masih tetap bungkam saat ditanya pria yang menghamilinya.

Hingga ayah kandungnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Tembuku.

“Dari hasil interogasi, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamili adalah ayah tiri yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lantaran melibatkan anak, Polsek Tembuku selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Bangli.

Baca juga: Siswa SD Mencuri Motor di Bangli, DS Takut Kena Marah Orangtua, Tinggalkan Motor Curian di Sawah

Setelah dilakukan penyelidikan selama sehari, Polres akhirnya menetapkan MW sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak.

“Menurut keterangan korban maupun tersangka, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” jelasnya.

Menurut keterangan dokter usia kehamilan KJ saat ini sudah berjalan delapan bulan. Atas perbuatannya, MW diancam Pasal 81 ayat 3 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Berita lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved