Berita Karangasem
39 Peserta PPPK di Karangasem Tak Bisa Ikut Uji Kompetensi Lantaran Covid-19 dan Sakit
Sebanyak 39 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengikuti tes uji kompetensi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sebanyak 39 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengikuti tes uji kompetensi.
Yang bersangkutan tidak bisa ikut tes dengan berbagai alasan.
Diantaranya terkonfirmasi Covid-19, sakit, serta ada pula yang tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, Gusti Gede Rinceg mengatakan.
Puluhan calon PPPK tak bisa ikut tes karena terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: 31 Pelamar PPPK Guru di Bangli Tak Hadiri Seleksi Lantaran Reaktif Covid-19
Peserta harus melakukaan perawatan sampai kondisi pulih dan dinyatakan negatif.
"Peserta diketahui positif Covid-19 saat menjalani rapid test antigen.
Yang merupakan satu diantara beberapa persyaratan seleksi.
Beberapa jam sebelum gelar uji kompetensi, peserta PPPK melapor jika bersangkutan terkonfirmasi," kata I Gusti Rinceg, Minggu 19 September 2021.
Guru di Karangasem yang ikut PPPK dan tidak bisa mengikuti uji kompetensi karena Covid-19 dipastikan akan mengikuti ujian susulan.
Nama peserta yang tidak ikut dipastikaan akan mengikuti ujian susulan.
Saat ini paanitia nasional sedang mempersiapkan jadwal kompetensi susulan.
"Untuk seleksi tahap pertama sudah digelar tanggal 13 - 15 September 2021.
Lokasinya di SMA Negeri 2 Amlapura dan SMK Negeri 1 Abang.
Untuk peserta yang tak bisa ikut dipastikan akan mengikuti ujian susulan dari panitia," tambah Rinceg.
Baca juga: Tes CPNS dan PPPK 2021 Pemkab Karangasem Bakal Digelar di Dua Lokasi, Jumlah Pelamar 3.066 Orang
Ditambahkan, jumlah peserta tes uji kompetensi pertama PPPK di Karangasem sebanyak 930 orang.
Yang tak bisa mengikuti tes sebanyak 39 orang.
Mereka akan mmperebutkan 965 formasi guru SD, SMP, serta mata pelajaran lainnya, tersebar di 8 kecamatan di Karangasem.
Sedangkan untuk seleksi kompetensi dasar CPNS di Karangasem, rencananya akan digelar selama 4 hari.
Mulai taanggal 29 September hingga 2 Oktober 2021.
Lokasi ujian di Kantor Badan Pengembangaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Bali.
Satu hari rencananya akan dilaksanakan tiga sesi.
"Setiap sesi berisi 200 peserta. Seandainya dikalkulasi, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 600 orang dalam sehari.
Sedangkan peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Karangasem 1.865 dari berbagai formasi," ungkap Rinceg, mantan pegawai IRDA.
Untuk peserta yang akan mengikuti SKD wajib membawa persyaratan yang ditentukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Tembus 4,5 Juta Orang
Seperti surat keterangan swab test maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil non reaktif, membawa surat keterangan melakukan vaksin.
Seandainya yang bersangkutan dinyatakaan positif/reaktif saat swab atau rapid test antigen, panitia akan membuatkan jadwal ulang SKD.
Catatannya yang bersangkutan harus memberitahu/menyampaikan ke panitia pelaksana dengan menyertakan surat keterangan positif/reaktif.
Untuk diketahui, dari 2.205 pelamar CPNS di Kaarangasem, sebanyak 1.865 calon dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD.
Sedangkan sebanyak 340 pelamar dinyatakan gugur, tak lolos administrasi.
Peserta yang tak lolos administrasi kraena tak meenuhi persyaratan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/peserta-cpns-buleleng-saat-hendak-mengikuti-skd.jpg)