Berita Badung

Pengurusan Izin Usaha Untuk di Badung Gunakan Sistem OSS, Tercatat 11.223 UKM Miliki Izin

Pemerintah Kabupaten Badung kini mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus izin. Pasalnya pemkab Badung kini sudah menerapkan siste

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung kini mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus izin.

Pasalnya pemkab Badung kini sudah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk pengurusan izin.

Bahkan dengan adanya OSS tersebut tercatat sebanyak 11.223 UKM yang sudah memiliki izin.   

Hal itu pun tentu berdampak positif, sehingga pemkab Badung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bisa melakukan pendataan sesuai izin yang dikeluarkan.

"Iya memang sampai saat ini jumlah izin terbit bagi UMK melalui sistem OSS dari Januari hingga 31 Juli 2021 sebanyak 11.223 izin," ujar Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana saat dikonfirmasi Minggu 19 September 2021.

Dishub Badung Ngaku Belum Berani Putuskan Terkait Aturan Ganjil Genap di Kuta, Sebut Perlu Dikaji

Menurutnya, sistem OSS memberikan data yang akurat terkait keberadaan UKM yang telah mengurus atau mengantongi izin. Pasalnya jika UKM mengurus melalui OSS maka data dari OSS lebih akurat, karena lewat sistem.

"Jadi untuk pengurusan izin sekarang bisa dilakukan secara online. Data yang kami terima pun lebih akurat," jelasnya.

Kendati demikian, sebelumnya, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengatakan perkembangan UMK di Kabupaten Badung tahun 2019-2021 tiap tahunnya semakin meningkat.

Namun, permasalahan yang dihadapi pelaku UMK di Kabupaten Badung adalah sebagian besar UMK tidak memiliki izin usaha, sehingga pemkab Badung membuta sistem online.

Bahkan adanya sistem OSS akan memudahkan pelaku usaha mengurus izin usaha.

"Karena kami sudah melaksanakan ini dari 2018, dimana OSS ini memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 

Usai Pensiun, Mantan Pejabat Pemkab Badung Ini Jadi Penghobi Bonsai, Pernah Jual Hingga Rp 150 Juta

Dikatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk pelaksana OSS dan penyusunan rencana kerja. Pihaknya, didampingi dan difasilitasi tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM Prov. Bali.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini pemkab/ pemkot harus menyesuaikan lagi perda yang menjadi sarana pendukungnya. 

Mantan Ketua DPRD Badung itu juga mengatakan langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan perizinan berusaha membentuk seperti Tim Koordinasi Percepatan Pembentukan, menyusun Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan berbagai aspek pengaturan terkait, pendampingan dan fasilitasi dari Tim Ahli dan Kementerian Hukum HAM Provinsi Bali. 

Terkait dengan strategi pengembangan UKM pihaknya juga telah melakukan peningkatan kompetensi dengan pengadaan diklat dan Uji Kompetensi, pelatihan pengolahan pangan bagi pelaku Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), pelatihan E-Commerce bagi pelaku UMKM dan pengembangan Digitalisasi UMKM, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif  UMKM, pendampingan usaha bagi UMKM melalui tenaga pendamping Klinik UMKM, bantuan Stimulus usaha yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung dan pengembangan program inovatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved