Berita Badung

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ambil Motor ke TKP di Banjar Gulingan Badung

Dua pelaku pencuri HP di Rumah Toko Proyek SPBU yang berada di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali

Istimewa
Dua pelaku pencurian HP di Desa Gulingan, Badung, Bali, pada Senin 20 September 2021 

Dirinya mengaku dari hasil interogasi, dua pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1 buah HP  merk Redmi 6A warna silver.

"Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara mudah karena pada saat itu pintu  ruko dalam posisi tidak terkunci. Bahkan pada saat melakukan pencurian tersebut posisi Hp sementara di-charge," ujarnya.

Ruli mengatakan sesuai rencana HP yang dicuri itu akan dijual dan uang hasil pencuriannya tersebut dibagi dua oleh pelaku.

"Satu pelaku yang kami amankan masih berstatus pelajar. Namun tetap kita amankan dulu ke Polsek," jelasnya.

Lebih lanjut Ruli mengatakan, selain mencuri HP tersebut, kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di bangunan proyek yang ada di wilayah Denpasar.

"Jadi menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 3 TKP di daerah Panjer dan Renon pelaku mencuri," ujarnya sembari mengatakan jadi pelaku melakukan pencurian karena tidak bekerja dan untuk biaya hidup.

Saat ini kata Ruli kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved