Berita Bali

JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Mukhtar dan Fajlin yang Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok Ditunda

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Mukhtar dan Fajlin kala menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar, Selasa 20 September 2021 

Juga keduanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Setelah menerima paket sabu dan uang jalan, kedua terdakwa berangkat ke Medan menumpang bus.

Di tengah perjalanan Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat keberangkatan dari Medan menuju Lombok, dan transit di Bali. 

Baca juga: Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu

Hari Sabtu, 22 Mei 2021 kedua terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menumpang pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali yang sebelumnya transit di Bandara Bandung. 

Setibanya di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 497,7 netto.

Sabu itu disembunyikan dalam sandal yang digunakan para terdakwa. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved