Berita Bali
JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Mukhtar dan Fajlin yang Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok Ditunda
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Juga keduanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp1,5 juta.
Setelah menerima paket sabu dan uang jalan, kedua terdakwa berangkat ke Medan menumpang bus.
Di tengah perjalanan Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat keberangkatan dari Medan menuju Lombok, dan transit di Bali.
Baca juga: Bayu dan Mamo Dapat Upah Rp1 Juta Dari Luncurkan Sabu
Hari Sabtu, 22 Mei 2021 kedua terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menumpang pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali yang sebelumnya transit di Bandara Bandung.
Setibanya di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 497,7 netto.
Sabu itu disembunyikan dalam sandal yang digunakan para terdakwa. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali