Berita Bali
JPU Belum Siap, Tuntutan Pidana Mukhtar dan Fajlin yang Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok Ditunda
Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ditundanya sidang tuntutan, karena surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Penundaan sidang tuntutan disampaikan oleh Dewi Maria Wulandari selaku penasihat kedua terdakwa.
Mukhtar dan Fajlin ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Mohon Keringanan Pasca Dituntut 15 Tahun Penjara
Kedua terdakwa asal Aceh itu ditangkap, karena membawa sabu hampir setengah kilogram dari Aceh tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pembacaan tuntutan oleh jaksa ditunda Surat tuntutan belum siap. Penundaan sudah disampaikan di persidangan," jelas Dewi Maria Wulandari, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Senin, 20 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, dari dakwaan JPU, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Wirya Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara
Dakwaan pertama diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Dimana Mukhtar dan Fajlin terancam pidana penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu, 22 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wita oleh petugas BNNP Bali.
Baca juga: Buruh Harian di Denpasar Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Dituntut Pidana Bui 9 Tahun
Mereka ditangkap saat transit dari Medan tujuan Bali dengan barang bukti narkotik jenis sabu 497,7 netto.
Terlibatnya para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotik lintas propinsi ini, berawal saat Mukhtar menawarkan Fajlin pekerjaan mengantarkan sabu milik Bang Adi (DPO) dari Aceh menuju Lombok dengan imbalan sebesar Rp30 juta.
Upah itu nanti akan diberikan setelah barang terlarang itu sampai di Lombok.
Keduanya pun berangkat ke Lhokseumawe bertemu Abang Adi.
Dari pertemuan itu masing-masing terdakwa diberikan sepasang sandal yang di dalamnya sudah dimasukkan sabu.
Baca juga: Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara