Berita Bali
Satgas Tak Mau Gegabah PTM, Tren Kasus Penentu Langkah Bupati Buleleng, Bangli Bersiap Buka Sekolah
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng tak ingin buru-buru membuka Pembelajaran Tatap Muka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng tak ingin buru-buru membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah meski Buleleng saat ini sudah memasuki zona kuning.
Tren kasus terkonfirmasi selama beberapa hari kedepan akan menjadi penentu sebelum PTM dilaksanakan.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, ia masih ingin melihat perkembangan kasus terkonfirmasi di Buleleng hingga Senin hari ini.
Apabila terus melandai, maka pihaknya akan segera melakukan evaluasi, terkait sektor-sektor mana saja yang mulai mendapatkan relaksasi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Buleleng Tak Ingin Buru-buru Buka PTM, Suradnyana: Saya Harus Lihat Tren Kasus Dulu
"Jangan baru turun zona, langsung bereaksi. Saya harus lihat tren kasus dulu, kalau misalnya Senin terus melandai, kami akan atur modelnya nanti. Sabar ya, termasuk PTM nanti kami akan evaluasi," ujar bupati yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Minggu 19 September 2021.
Sementara itu, Pemnkab Bangli juga berpeluang kembali menggelar PTM.
Sesuai rencana, PTM akan kembali digelar sekitar akhir bulan September atau awal Oktober.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Bangli, Jro Widata mengatakan secara umum sekolah sudah siap melaksanakan PTM terbatas.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pimpinan, dalam hal ini surat edaran (SE) dari Gubernur Bali.
“Dari SE Gubernur Bali ini, nanti dibuat turunannya, menjadi SE Bupati, hingga petunjuk teknis pelaksanaannya dari kita (Disdikpora Bangli-red),” ujarnya.
Jro Widata mengatakan, sejatinya pada bulan Januari 2021 Bangli sempat menggelar PTM, walaupun hanya berjalan sepekan. Untuk kembali melaksanakan PTM, diperlukan pemutakhiran berupa surat pernyataan kepala sekolah, pernyataan dari komite, serta izin dari orangtua.
“Jadi untuk pelaksanaan PTM terbatas ini, peserta didik wajib mendapatkan izin dari orang tua. Sebagaimana tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri,” jelasnya.
Di balik kesiapan sekolah berupa surat pernyataan, Jro Widata menegaskan dalam pelaksanaan PTM terbatas juga harus melihat potensi di masing-masing sekolah.
Seperti sarana dan prasarana protokol kesehatan, hingga capaian vaksinasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami sudah melaksanakan rapat dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan perangkat lainnya, untuk membahas persiapan-persiapan itu pada tanggal 10 September. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, satu hingga dua pekan kedepan, sudah bisa berjalan PTM terbatas,” harapnya.