Berita Bali
Tak Semua Punya Ponsel Pintar di Bali, Warga Diminta Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Warga Badung didorong agar bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, banyak tempat diwajibkan menyediakan barcode aplikasi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hari ini kantor pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Denpasar mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Barcode sudah terpasang di beberapa kantor pemerintah di Pemkot Denpasar salah satunya di Kantor Wali Kota Denpasar.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, penerapan aplikasi ini dimulai dari kantor desa atau kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar.
Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.
“Mulai besok (hari ini) kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, ini berlaku dari kantor desa, kantor lurah hingga mal pelayanan publik di Lumintang,” katanya.
Namun Dewa Rai mengatakan, namun ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan.
Hal ini dikarenakan belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi.
“Memang ada beberapa yang belum karena usulannya QR Code-nya belum turun,” katanya.
Penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran.
Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.
Baca juga: Bali Bird Park Gianyar Sudah Buka, Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Mau Tak Mau
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, aplikasi ini tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, obyek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan. Ia minta warga segera mengunduhnya.
“Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status orang tersebut, apakah OTG atau bagaimana,” jelasnya.
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19. (gus/sup)
Kumpulan Artikel Badung