Berita Denpasar

Bikin Resah Warga, Aloisius yang Lakukan Aksi Begal di Denpasar Diringkus Polisi

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, sebelum tertangkap pihak kepolisian Polsek Denpasar Selatan dikenal bringas saat melakukan aksinya di jalan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Kepolisian Polsek Densel merilis kasus pemerasan dan pencurian dengan menghadirkan tersangka inisial AG beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Selasa 21 September 2021. Tersangka yang merupakan residivis ini dijerat pasal 368 KUHP ancaman hukuman 9 tahun dan 362 KUHP ancaman 5 tahun 

Berdasarkan laporan beberapa korban tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putra didampingi Panit Buser Ipda I Wayan Sudarsana lalu melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 20.00 wita, pelaku yang meresahkan warga tersebut akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggalnya.

Baca juga: Terminal Kreneng dan Wangaya Denpasar Difungsikan Kembali, Ratusan Pedagang Terdampak

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang diketahui sudah tinggal di Bali selama 14 tahun ini mengakui perbuatannya, namun tidak hanya sekali tapi sudah beberapa kali.

Tercatat Aloisius Gonzaga Tasi, selain di dua lokasi tersebut, ia pernah melakukan aksinya di Jalan Tukad Buaji, Jalan Palapa, Jalan Pulau Sula dan Jalan Nangka Selatan.

AKP I Gede Sudyatmaja juga menambahkan jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama, bahkan juga ia pernah terjerat kasus narkoba dan baru keluar penjara pada bulan Juli 2021.

"Jadi pelaku ini, melakukannya bukan hanya sekali. Dia juga residivis kasus yang sama, pemerasan juga pencurian, tahun 2014 pernah diamankan di Polsek Densel," jelas Sudyatmaja.

Lebih lanjut, AKP I Gede Sudyatmaja didampingi Kanit Reskrim AKP Hadimastika saat pers rilis di Polsek Denpasar Selatan Selasa 21 September 2021 siang, pelaku dalam aksinya biasa beraksi di malam, dini hari dan juga siang hari dengan menyasar korban yang tengah menaiki kendaraan bermotor.

"Pelaku asal Flores. Pengendara motor yang disasar, tidak mengenal apakah cewek atau cowok, yang jelas ada kesempatan dan dilihat, pelaku langsung melakukan. Kadang malam hari, menjelang dini hari, ada siang hari juga ada," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, pelaku kini terancam dua pasal yang akan menjeratnya.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya.

Adapun barang yang diamankan yakni satu sepeda motor Honda Vario hitam berplat DK 4647 ABQ, helm merah, jaket abu-abu dan pisau dapur gagang kuning yang digunakan pelaku Aloisius Gonzaga Tasi saat beraksi.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved