Berita Denpasar

Selebgram Ditangkap Saat Live Bugil, Raup hingga Rp50 Juta per Bulan, Kini Ditahan Polresta Denpasar

RR (32) ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat membuat konten pornografi (masturbasi) yang disiarkan secara langsung

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021. 

Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.

Baca juga: Seorang Pria di Denpasar Diamankan Polisi Lantaran Diduga Melakukan Aksi Begal

Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.

"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.

Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.

Pendapatan didapatkan, menurut Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond. Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Baca juga: Kisah Ketut Lelut Cellelut dengan Anjing-anjingnya, Senang Saat Dibawa Keliling Cari Pakan Ternak

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ambil Motor ke TKP di Banjar Gulingan Badung

Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved