Berita Denpasar
Selebgram Ditangkap Saat Live Bugil, Raup hingga Rp50 Juta per Bulan, Kini Ditahan Polresta Denpasar
RR (32) ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar saat membuat konten pornografi (masturbasi) yang disiarkan secara langsung
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
Sebelumnya dia bekerja sebagai lady company (LC) di salah satu tempat hiburan karaoke.
Baca juga: Seorang Pria di Denpasar Diamankan Polisi Lantaran Diduga Melakukan Aksi Begal
Namun karena pandemi, tempat kerjanya sepi dan sempat tutup, ia kemudian mencoba terjun ke dunia maya dengan melakukan kegiatan pornografi.
"Selama ini kan dia kerjanya LC, saat covid-19 ini kan tempat hiburan atau mungkin tempat karaoke kan sepi pengunjung karena pandemi. Kalaupun tempat kerjanya tidak ditutup secara resmi, tapi karena pengunjungnya sepi ya kebanyakan tutup," kata Jansen.
Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.
Pendapatan didapatkan, menurut Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond. Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
Baca juga: Kisah Ketut Lelut Cellelut dengan Anjing-anjingnya, Senang Saat Dibawa Keliling Cari Pakan Ternak
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Ambil Motor ke TKP di Banjar Gulingan Badung
Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(*)