Informasi Layanan Publik
Hari Ini 22 September 2021 Pelayanan SIM Polresta Denpasar Berlangsung di Mal Pelayanan Publik
Hari ini 22 September 2021 pelayanan SIM Polresta Denpasar berlangsung di Mal Pelayanan Publik
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, pemohon yang memperpanjang SIM dikenakan biaya.
SIM A dikenakan harga Rp80.000 dan untuk SIM C dikenakan harga Rp75.000.
Menurut keterangan Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasat Lantas Kompol Nj Putu Utariani.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," ujar AKP Bhayangkara, Rabu 22 September 2021.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru baik SIM A, C, D, SIM B1, dan B2 bisa langsung ke Gedung Satpas SIM Polresta Denpasar.
Adapun syarat pembuatan SIM A, C dan D wajib berumur 17 tahun.
Sedangkan pembuatan SIM B1 sudah berumur 20 tahun dan B2 21 tahun.
Baca juga: Catat! Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Badung dan Lokasi Pelayanan
Untuk melengkapi data pembuatan SIM baru, masyarakat wajib memiliki kartu tanda pendukung (KTP).
Juga mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani.
Wajib datang dengan berpenampilan rapi dan bersepatu tidak dianjurkan memakai sandal saat pembuatan SIM.
Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
(*)